
Tangerang – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di sebuah perumahan di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri yang berupaya menyamarkan identitasnya dengan mengenakan pakaian wanita dan hijab saat menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penyamaran tersebut dilakukan agar pelaku tidak mudah dikenali oleh warga maupun terekam jelas dalam kamera pengawas.
“Pelaku menggunakan pakaian perempuan lengkap dengan hijab untuk mengelabui lingkungan sekitar saat membawa kendaraan korban,” ujar Jauhari, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Topan melaporkan kehilangan mobil Hyundai Stargazer Prime miliknya melalui layanan darurat Polri 110 pada Rabu (24/6). Kendaraan tersebut diketahui hilang saat terparkir di rumah korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku. Selain itu, keberadaan mobil juga berhasil dilacak melalui perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno kemudian menelusuri titik koordinat GPS hingga mengarah ke kawasan ruko di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi bersama korban berhasil menemukan mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pelaku berinisial MAN (36) akhirnya diamankan saat berusaha menjual kendaraan tersebut melalui metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil tindak kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAN mengaku mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam rumah korban ketika rumah sedang tidak berpenghuni. Setelah berhasil menguasai kendaraan, ia membawa kabur mobil tersebut dan menjualnya kepada AS.
Menurut keterangan polisi, transaksi penjualan mobil itu dilakukan dengan nilai sekitar Rp35 juta.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang segera melapor serta penggunaan teknologi GPS yang membantu mempercepat proses pengungkapan kasus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan, menambah sistem pengamanan seperti GPS, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.
