
Bekasi – Kepolisian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Nilai kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp143 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (9/7/2026) dini hari di area power house yang berada di kawasan Cikarang Selatan.
Kasus itu terungkap ketika seorang petugas engineering melakukan pemeriksaan rutin terhadap fasilitas di lokasi. Saat melakukan pengecekan, petugas mendengar suara mencurigakan yang berasal dari dalam area tersebut.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan sejumlah potongan kabel yang telah diletakkan di atas panel. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada petugas keamanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim keamanan kemudian menyisir seluruh area power house. Dalam proses pencarian, mereka menemukan sebuah tangga yang berada di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga memasuki lokasi melalui lubang pendingin mesin generator atau genset. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, petugas keamanan langsung menutup seluruh akses keluar dari bangunan.
Penyisiran yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Dua pria berinisial N dan S ditemukan berada di dalam area tersebut bersama kabel-kabel yang telah dipotong serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kedua pelaku selanjutnya diserahkan kepada personel Polsek Cikarang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kabel FRC sepanjang sekitar 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sepanjang kurang lebih 200 meter yang telah diputus namun masih berada di jalur instalasi, sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, serta tespen.
Menurut Budi Hermanto, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp143.760.000.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, cara mereka memasuki lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
