Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak baru dengan langkah progresif yang diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan data terbaru, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di berbagai wilayah telah menetapkan 138 tersangka yang mencakup individu maupun entitas korporasi. Angka ini merupakan akumulasi dari sekitar 200 laporan polisi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan intensif. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekosistem nasional dan mitigasi dampak perubahan iklim global.
Urgensi Penegakan Hukum dalam Krisis Lingkungan
Dalam perspektif hukum pidana, karhutla dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, mengingat eskalasi dampak yang ditimbulkan melampaui batas administratif wilayah. Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menekankan bahwa tindakan tegas Polri merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak asasi masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Secara yuridis, landasan utama dalam penindakan ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini memberikan mandat kuat bagi penyidik untuk menjerat pelaku, baik yang melakukan pembakaran secara sengaja (dolus) maupun karena kelalaian (culpa) yang menyebabkan kerusakan lingkungan masif. Dalam konteks kebijakan penegakan hukum, efektivitas penerapan undang-undang ini menjadi tolok ukur utama dalam menekan laju deforestasi akibat aktivitas manusia.
Analisis Pertanggungjawaban Korporasi: Melampaui Aktor Lapangan
Salah satu poin krusial dalam data 138 tersangka tersebut adalah keterlibatan 8 korporasi. Hal ini mengindikasikan pergeseran paradigma penyidikan yang tidak lagi hanya menyasar eksekutor lapangan atau masyarakat yang melakukan pembakaran tradisional, melainkan mulai menyentuh aktor intelektual di balik layar.
Edi Saputra Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi), menegaskan pentingnya menelusuri rantai komando hingga ke level pemodal dan pemberi perintah di tingkat korporasi. Pendekatan ini selaras dengan doktrin corporate criminal liability (pertanggungjawaban pidana korporasi), di mana perusahaan harus memikul tanggung jawab penuh jika terbukti terdapat pembiaran atau kebijakan internal yang menguntungkan diri sendiri melalui praktik pembakaran lahan yang murah namun destruktif.
Dampak Multi-Dimensi: Kesehatan, Ekonomi, dan Hubungan Diplomatik
Kebakaran hutan dan lahan secara empiris menciptakan efek domino yang merugikan negara dalam berbagai sektor:
- Sektor Kesehatan Masyarakat: Paparan kabut asap (ISPA) meningkatkan beban ekonomi pada sistem jaminan kesehatan nasional dan menurunkan produktivitas manusia dalam jangka panjang.
- Kerugian Ekonomi: Kerusakan ekosistem gambut dan hilangnya keanekaragaman hayati menyebabkan kerugian nilai ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, baik dari sisi hilangnya hasil hutan non-kayu maupun biaya pemadaman.
- Diplomasi Lingkungan: Polusi lintas batas (transboundary haze) seringkali menjadi titik gesekan diplomatik dengan negara tetangga. Ketegasan Polri dalam menangani kasus ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional, terutama terkait komitmen dalam Paris Agreement dan target FOLU Net Sink 2030.
Tantangan Profesionalisme dan Efek Jera
Untuk mencapai target keberhasilan yang berkelanjutan, penyidik Polri dituntut untuk bekerja secara profesional dan saintifik. Penggunaan scientific crime investigation menjadi syarat mutlak dalam membuktikan hubungan kausalitas antara aktivitas korporasi dengan titik api yang ditemukan di lapangan. Tanpa bukti forensik yang kuat, upaya penuntutan di pengadilan seringkali mengalami hambatan prosedural.
Efek jera (deterrent effect) tidak akan tercapai hanya melalui sanksi administratif atau denda nominal yang kecil. Diperlukan penerapan sanksi pidana berat, termasuk pencabutan izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan (restoration), bagi korporasi yang terbukti secara sah melakukan kejahatan lingkungan. Sinergi antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kompolnas menjadi kunci utama dalam memastikan konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Proyeksi Masa Depan: Mitigasi dan Pencegahan
Menghadapi tantangan perubahan iklim yang ekstrem, pencegahan melalui penegakan hukum harus dibarengi dengan pendekatan preventif yang sistemik. Masyarakat perlu diedukasi mengenai risiko hukum dari pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara korporasi harus diwajibkan mengintegrasikan sistem pemantauan titik api berbasis satelit (real-time monitoring) dalam operasional mereka.
Data statistik yang menunjukkan adanya 8 korporasi sebagai tersangka merupakan sinyal bagi dunia usaha bahwa era impunitas terhadap perusak lingkungan telah berakhir. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari industri berbasis lahan tidak boleh dibayar dengan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan. Analisis mendalam mengenai tren penegakan hukum menunjukkan bahwa transparansi dalam proses penyidikan akan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penegak hukum, yang pada gilirannya akan memperkuat legitimasi negara di mata dunia.
Kesimpulan
Langkah Polri dalam menetapkan 138 tersangka karhutla merupakan langkah strategis yang harus diapresiasi sekaligus dikawal secara berkelanjutan. Penegakan hukum yang tajam ke atas (terhadap korporasi) dan edukatif ke bawah (terhadap masyarakat) adalah strategi yang tepat untuk memutus mata rantai karhutla. Dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme, dan penerapan hukum yang progresif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menurunkan angka titik api secara signifikan di masa depan.
Keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengubah perilaku korporasi dan masyarakat dalam mengelola lahan secara berkelanjutan. Harapannya, ke depan, tidak ada lagi ruang bagi aktor-aktor yang mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan jangka pendek, karena hukum telah hadir sebagai instrumen perlindungan utama bagi keberlangsungan generasi mendatang.
