Dinamika hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan jilid III yang diajukan oleh Roy Suryo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/8/2026) ini menandai episode panjang dalam upaya hukum yang dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terkait tuntutan ganti rugi atas perkara yang menjeratnya. Secara teoretis, keputusan ini tidak menyentuh pokok perkara atau substansi materiil, melainkan berhenti pada aspek formil prosedural yang krusial dalam tata hukum acara pidana Indonesia.
Urgensi Kelengkapan Pihak dalam Gugatan Praperadilan
Dalam hukum acara pidana, praperadilan merupakan mekanisme kontrol bagi tindakan aparat penegak hukum. Namun, efektivitas mekanisme ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prinsip error in persona dan kelengkapan pihak (kompetensi subjek hukum). Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan keterkejutannya atas putusan tersebut. Berdasarkan analisis hakim, permohonan dinilai cacat formil karena tidak menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak turut termohon.
Secara akademis, kewajiban menyertakan Kementerian Keuangan dalam tuntutan ganti rugi praperadilan memiliki landasan logis yang kuat. Mengingat Kementerian Keuangan bertindak sebagai bendahara negara (kasir negara), setiap implikasi finansial yang muncul dari putusan pengadilan—termasuk ganti rugi—harus melibatkan institusi tersebut agar eksekusi putusan memiliki landasan hukum yang operasional. Tanpa keterlibatan pihak yang mengelola kas negara, sebuah putusan ganti rugi berisiko hanya menjadi "kemenangan di atas kertas" yang sulit dieksekusi secara nyata oleh pihak pemohon.
Bedah Hukum: Mengapa Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima?
Istilah hukum niet ontvankelijke verklaard (NO) memiliki perbedaan fundamental dengan penolakan gugatan. Jika gugatan ditolak, artinya majelis hakim telah memeriksa substansi perkara dan menilai dalil pemohon tidak terbukti. Sebaliknya, ketika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pengadilan menyatakan bahwa syarat formil gugatan belum terpenuhi.
Dalam konteks Praperadilan, kesalahan prosedural yang paling sering ditemukan meliputi:
- Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Tidak disertakannya pihak yang berkepentingan secara langsung dalam sengketa.
- Obscuur Libel: Gugatan yang dianggap kabur atau tidak jelas dasar hukumnya.
- Kompetensi Absolut/Relatif: Pengadilan yang dipilih tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut.
Keputusan I Ketut Darpawan yang menetapkan biaya perkara nihil menunjukkan bahwa secara yuridis, hakim melihat adanya ketidaklengkapan administrasi yang bersifat fundamental dalam konstruksi permohonan Roy Suryo. Hal ini menjadi catatan penting bagi para praktisi hukum bahwa ketelitian dalam menentukan subjek hukum (pihak termohon) merupakan syarat mutlak dalam setiap litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Implikasi Strategis dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menyatakan komitmen untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan merevisi subjek hukum. Strategi untuk menyertakan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan secara bersamaan sebagai termohon dan turut termohon menunjukkan pergeseran taktik yang lebih komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan aspek hukum acara pidana dengan hukum administrasi negara terkait pengelolaan anggaran negara.
Namun, pengamat industri hukum menilai bahwa strategi pengajuan berulang atau "praperadilan jilid demi jilid" memiliki tantangan tersendiri, yakni persepsi publik mengenai efisiensi peradilan. Dalam analisis kebijakan hukum yang lebih luas, ketergantungan pada praperadilan sebagai instrumen utama untuk menguji keabsahan ganti rugi sering kali berbenturan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Analisis Data: Tren Praperadilan di Indonesia
Secara statistik, penggunaan praperadilan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, kasus yang melibatkan sengketa ganti rugi pasca-putusan praperadilan sering kali terkendala pada eksekusi anggaran. Kasus Roy Suryo menjadi studi kasus yang menarik bagi para akademisi hukum mengenai pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan bendahara negara.
Keterlibatan Kementerian Keuangan dalam perkara ini bukan hanya soal administratif, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas publik. Negara memiliki mekanisme dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang mengatur tata cara pemberian ganti rugi. Ketidaktahuan atau ketidaktelitian dalam merujuk pada regulasi ini sering kali menjadi penyebab utama kegagalan gugatan di tingkat pengadilan.
Tantangan E-E-A-T: Keahlian dan Kredibilitas dalam Litigasi
Sebagai jurnalis dan pengamat industri, kita harus melihat kasus ini dari perspektif yang lebih objektif. Kredibilitas sebuah gugatan hukum tidak hanya ditentukan oleh narasi yang dibangun di ruang publik, tetapi oleh ketepatan konstruksi hukum yang diajukan. Kegagalan pada Praperadilan Jilid 3 ini adalah pengingat bagi para praktisi hukum akan pentingnya aspek Expertise, Experience, Authoritativeness, and Trustworthiness (E-E-A-T) dalam penyusunan berkas perkara.
Dalam dunia hukum, efektivitas argumen sangat ditentukan oleh:
- Legal Reasoning: Kemampuan menyusun logika hukum yang koheren antara fakta, undang-undang, dan yurisprudensi.
- Dokumentasi: Kelengkapan bukti yang disajikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Ketajaman Formil: Kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku demi menghindari putusan NO.
Kesimpulan dan Proyeksi Masa Depan
Peristiwa yang menimpa Roy Suryo memberikan pelajaran berharga bagi proses hukum di Indonesia. Bahwa dalam mencari keadilan, ketelitian prosedural adalah garda terdepan sebelum seseorang dapat menyentuh substansi keadilan itu sendiri. Dengan rencana pengajuan kembali permohonan, publik kini menantikan bagaimana tim kuasa hukum akan melakukan sinkronisasi antara tanggung jawab aparat penegak hukum dan kewajiban bendahara negara.
Secara sosiologis, kasus ini juga menunjukkan bahwa praperadilan telah bertransformasi menjadi panggung di mana diskursus hukum diuji secara terbuka. Namun, keberhasilan di masa depan akan sangat bergantung pada bagaimana pemohon mampu membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memang layak untuk diberikan ganti rugi secara finansial, dengan mematuhi seluruh koridor hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan.
Ke depan, diharapkan adanya standardisasi atau pedoman teknis yang lebih jelas mengenai keterlibatan instansi keuangan dalam perkara praperadilan guna menghindari kebuntuan prosedural yang berulang. Bagi para pengamat hukum, kasus ini akan terus menjadi rujukan mengenai bagaimana batasan-batasan hukum acara pidana bekerja dalam realitas praktis, terutama dalam menghadapi dinamika kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik dengan profil tinggi. Kepastian hukum tidak hanya terletak pada hasil akhir, tetapi juga pada proses yang menaati tata aturan yang berlaku secara konstitusional.
