ILESVANILLE — Jakarta – Minimnya akses inklusi disabilitas dan tingginya angka kekerasan terhadap anak di Lampung mendapat respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Minimnya layanan inklusif bagi anak penyandang disabilitas ini terutama dalam aspek pendidikan dan kesehatan. Banyak anak disabilitas tidak dapat melanjutkan terapi atau pendidikan karena keterbatasan biaya dan akses.
Humas Komunitas Anak Taman Surga (ATS) Lampung, Megaria Susanti, menyampaikan bahwa kebijakan terhadap anak disabilitas harus dirancang secara komprehensif agar manfaatnya dirasakan semua anak.
“Jika kebijakan terhadap anak disabilitas dirancang dengan baik, pasti semua anak akan merasakan manfaatnya,” ungkap Megaria dalam rapat koordinasi bersama KPAI di Kota Bandar Lampung pada Kamis (3/7/2025).
Terkait isu kekerasan, sepanjang 2024, KPAI mencatat 265 pengaduan korban kasus kekerasan seksual anak secara nasional. Sementara, berdasarkan data SIMFONI PPA tahun 2024, tercatat 586 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Lampung, dengan jumlah kasus tertinggi terjadi di Kota Bandar Lampung sebanyak 127 kasus.
Maka dari itu, KPAI bersama sejumlah mitra perlindungan anak di Provinsi Lampung melaksanakan rapat koordinasi ini. Rapat digelar untuk mengevaluasi penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak dan layanan bagi anak penyandang disabilitas.
Perspektif APH dalam Menangani Korban Belum Merata
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang TPKS telah disahkan sejak tiga tahun lalu, pelaksanaan di tingkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Baik dalam pencegahan maupun penanganan kasus.
“Meskipun Undang-Undang TPKS telah disahkan, tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPKS,” ujar Dian mengutip laman KPAI, Rabu (16/7/2025).
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Damar Lampung, Afrintina. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani korban kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual terhadap anak belum merata.