Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin praktis berkat layanan digital seperti GoPay. Tidak perlu lagi antre di kantor SAMSAT atau loket pembayaran, karena prosesnya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja lewat smartphone.
Dengan GoPay, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih efisien, cepat, dan aman. Fitur ini sangat membantu para pemilik kendaraan yang ingin menghindari kerumunan atau menghemat waktu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan GoPay
Berikut langkah-langkah mudah membayar PKB via GoPay:
- Buka Aplikasi Mitra Resmi
Akses layanan SAMSAT Online atau e-Samsat di wilayah Anda. - Masukkan Data Kendaraan
Input nomor polisi atau NIK pemilik kendaraan. - Pilih Metode Pembayaran GoPay
Saat checkout, pilih GoPay sebagai opsi pembayaran. - Konfirmasi Pembayaran
Lakukan otorisasi pembayaran melalui aplikasi Gojek. - Simpan Bukti Pembayaran
Setelah transaksi sukses, Anda akan menerima e-tagihan yang bisa diunduh.
Daftar Wilayah yang Sudah Mendukung Pembayaran PKB via GoPay
Saat ini, beberapa daerah telah bekerja sama dengan GoPay untuk pembayaran pajak kendaraan, antara lain:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- DIY Yogyakarta
- Bali
- Dan wilayah lainnya yang terus bertambah.
Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan di daerah Anda melalui aplikasi Gojek atau SAMSAT Online setempat.
Dengan adanya kemudahan pembayaran digital yang ditawarkan oleh GoPay, para pengguna kini bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu antre. Asal tahu saja, fitur ini tersedia untuk seluruh pengguna GoPay dan akan terus dikembangkan dengan beragam informasi program publik lainnya yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program rutin dari pemerintah daerah. Program ini dapat memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Setiap daerah memiliki jadwal dan ketentuan yang berbeda-beda, yang mana hal itu sudah dirangkum secara ringkas dan jelas melalui aplikasi GoPay.