Harapan Harvey Moeis untuk menghirup udara bebas pupus sudah. Mahkamah Agung menolak upaya hukum lanjutan yang diajukan suami artis Sandra Dewi tersebut. Dengan keputusan ini, vonis penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan dalam kasus mega korupsi timah resmi tetap berlaku.
Kasus yang menyeret Harvey berkaitan dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp271 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia.
Sejumlah aset suami dari Sandra Dewi itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap praktik ilegal dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Bangka Belitung. Harvey Moeis disebut sebagai salah satu aktor kunci yang memperlancar aktivitas tambang timah ilegal dengan melibatkan sejumlah perusahaan fiktif.
Investigasi mendalam mengungkap peran Harvey dalam mengatur aliran dana, memanipulasi kontrak, hingga menghindari pajak besar-besaran. Alhasil, kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya dari hasil tambang yang raib, tapi juga kerusakan lingkungan jangka panjang.
Keputusan hukum atas Harvey Moeis menandai babak penting dalam penegakan hukum kasus korupsi besar di Indonesia. Dengan vonis 20 tahun penjara dan penyitaan aset mewah, negara menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan korporasi kelas kakap.