ILESVANILLE — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan maraknya travel gelap menjelang mudik lebaran menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri.
Padahal, kata Djoko, Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum,” ujarnya.
Hal itu tercatat dalam Pasal 139 yakni, Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
Kemudian, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; dan Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, Djoko mencatat mudik lebaran 2024 lalu ditandai dengan kecelakaan minibus (travel gelap) dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah (contraflow), kemudian oleh ke lajur kanan di Tol Cikampek Km 58. Penumpang minibus sebanyak 12 orang meninggal dunia.
Hilangnya Angkutan Pedesaan
Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal.
Sebagian masyarakat yang beraktivitas di Kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya. Angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan meningkat.
Padahal keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker. Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia.
Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera.
“Namun, sekarang sebagian tidak berstiker, tapi mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakanyaitu Elf atau Grandmax,” ujarnya.
Pola perjalanan
Keberadaan angkutan pedesaan sebagai penyambung atau penghubung antara desa dengan Terminal Tipe A sudah banyak yang punah. Sebagai penggantinya angkutan ojek pangkalan yang tarifnya tidak terkendali alias mahal.
“Dengan beroperasinya angkutan umum plat hitam dianggap membantu memudahkan mendapatkan layanan angkutan umum door to door mengantarkan penumpang sampai dengan tujuan penumpang,” ujar Djoko.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan untuk penumpang barasal dari Jawa Tengah. Asal perjalanan dari Jawa Tengah adalah Kab. Brebes, Kab. Banyumas, Kab. Grobogan, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo, Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab Pemalang dan Kab. Banjarnegara. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen.
Sementara yang berasal dari Jawa Barat adalah Kab. Banjar, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Majalaya. Kab. Sumedang, Kab. Subang.
Ramainya penumpang di hari Jumat dan Minggu. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen. Jam keberangkatan kisaran pukul 16.00 – 19.00.
“Ada keluwesan dalam pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” ujarnya.
Adapun selama perjalanan pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan. lokasi istirahat di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Jam istirahat antara jam 20.00 – 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit – 1 jam.
Djoko menyebut, maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi. Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi.
Sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi dan makin marak beroperasi tanpa ada upaya tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantasnya.
“Bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk Kawasan Jabodetabek,” katanya.