Skip to content
ILESVANILLE TRAVEL
Menu
  • Sample Page
Menu

Aturan Larangan Drone di Gunung Semeru & Bromo

Posted on March 19, 2025March 19, 2025 by biawak

ILESVANILLE — Rudijanta Tjahja Nugraha, Ketua Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), menentang aturan penggunaan drone yang berkaitan dengan penemuan ladang ganja di Gunung Semeru di wilayah TNBTS.

Dalam unggahan video Instagramnya pada Selasa (18/3/2025), Rudijanta mengatakan, “Aturan larangan penerbangan drone di pendakian Gunung Semeru telah diberlakukan sejak 2019.”

Sementara itu, pada September 2024 lalu, tim yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menemukan ladang ganja di TNBTS.

Ia menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk lokasi di mana drone diambil di tempat-tempat sakral bagi masyarakat tengger dan bertujuan untuk menjaga keselamatan pengunjung.

Tarif drone di Gunung Bromo Rp 2 juta

Tarif Terbang Drone Rp2 Juta di Gunung Bromo Tuai Pro Kontra

Beberapa waktu lalu, wisatawan dari Probolinggo, Jawa Timur, menikmati sinar matahari terbit di Gunung Bromo. Tinggi Gunung Semeru menjulang seperti kerucut di belakangnya. TNBTS Mengatakan Larangan Drone di Bromo Karena Ada Ladang Ganja (KOMPAS/DEFRI WERDIONO)

Terakhir, PP Nomor 36 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada September 2024, mengatur penggunaan drone di Gunung Bromo. Aturan ini mulai berlaku pada Oktober 2024.

Tarif masuk dan penggunaan drone di Gunung Bromo juga diubah di seluruh taman nasional.

Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024, harga penggunaan drone untuk pengunjung meningkat menjadi Rp 2 juta per unit, daripada sebelumnya Rp 300.000 per unit.

Saat itu, Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Kawasan Konservasi KLHK, Agung Nugroho, menyatakan, “Khusus untuk (penerbangan) drone harus memiliki izin, kemudian diterbangkan di mana. Prinsipnya ketika biaya tarif drone dibayar, dia punya hak menerbangkan dan menggunakan peralatan, yang jadi fasilitas drone itu,” dikutip Kompas.com.

Warga negara Indonesia (WNI) dikenakan biaya 10 juta rupiah per paket lokasi untuk penggunaan kamera untuk video komersial, sedangkan warga negara asing (WNA) dikenakan biaya 20 juta rupiah per paket lokasi.

Agung menyatakan, “Kita harus memastikan bahwa saat melakukan shooting, apakah hanya menggunakan drone atau ada berbagai perlengkapan, kita harus mendalami proses produksi film seperti apa yang kita pelajari.”

Biaya pengambilan foto dan video komersial untuk WNI dan WNA masing-masing sebesar Rp 2 juta per paket lokasi.

SUMBER TRAVEL.KOMPAS.COM : TNBTS Bantah Larangan Drone Berhubungan dengan Ladang Ganja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kesadaran Lingkungan Kian Meningkat: Peran Penting
  • Tren Konten Audio Storytelling Naik: Inovasi Baru
  • Aktivitas Sosial Harian Terlihat: Membentuk Kehidupan
  • Minat Karya Visual Meningkat Pesat: Tren Baru Dunia Kreatif
  • Inovasi Sederhana yang Membantu Kehidupan Sehari-hari

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
©2026 ILESVANILLE TRAVEL | Design: Newspaperly WordPress Theme