Mulai Kamis ini, pengelola jalan tol memberlakukan pembatasan bagi truk besar yang melintas di exit Tol Jatiasih. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut yang selama ini sering mengalami kepadatan.
Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Alvin Andituahta Singarimbun menyatakan bahwa sebagai pengelola Jalan Tol JORR E, JMT merasa perlu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian.
“Guna memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi di lapangan. Koordinasi terus dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII, agar tidak terjadi kepadatan,” ungkap Alvin dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Aturan Pembatasan yang Berlaku
Berikut beberapa aturan utama pembatasan truk besar di exit Tol Jatiasih:
- Pembatasan berlaku untuk truk dengan ukuran dan berat tertentu (misalnya truk dengan muatan di atas 10 ton).
- Jam operasional pembatasan ditetapkan pada jam-jam sibuk, seperti pagi dan sore hari.
- Truk besar diarahkan untuk menggunakan exit tol alternatif atau jalur khusus yang telah disediakan.
Alternatif Rute untuk Truk Besar
Pengemudi truk besar disarankan untuk menggunakan exit tol lain yang telah disiapkan sebagai jalur alternatif. Informasi rute alternatif ini dapat diperoleh melalui papan informasi di jalan tol atau aplikasi navigasi. (7/8/2025) Selasa.