
Sebuah video yang memperlihatkan wisatawan domestik mengaku diminta meninggalkan kawasan Pantai Blue Lagoon, Karangasem, Bali, ramai menjadi perbincangan di media sosial. Dalam rekaman tersebut, mereka menyebut diminta tidak berlama-lama karena lokasi akan digunakan oleh rombongan wisatawan mancanegara.
Peristiwa itu disebut terjadi di area Pantai Blue Lagoon yang berada di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Menurut pengakuan dalam video, permintaan tersebut disampaikan oleh pemilik warung yang berada di sekitar pantai.
Mengaku Diminta Pergi Sebelum Selesai Beraktivitas
Dalam video yang beredar, seorang perempuan mengaku datang bersama rombongannya untuk menikmati makan siang sekaligus snorkeling di Pantai Blue Lagoon.
Namun sebelum kegiatan mereka selesai, peralatan makan disebut sudah dibereskan dan mereka diminta segera meninggalkan lokasi. Alasannya, akan ada wisatawan asing yang segera datang sehingga dikhawatirkan tidak memperoleh tempat.
Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian menilai masih ada anggapan bahwa wisatawan mancanegara lebih diprioritaskan dibandingkan wisatawan domestik di sejumlah destinasi wisata Bali.
Desa Adat Sebut Lokasi Berada di Lahan Pribadi
Menanggapi ramainya pemberitaan, Bendesa Adat Padangbai, Made Sudiarta, menjelaskan bahwa area tempat usaha di sekitar Pantai Blue Lagoon merupakan lahan milik pribadi sehingga pengelolaannya tidak berada di bawah kewenangan desa adat.
Meski demikian, ia berpendapat bahwa aktivitas masyarakat maupun wisatawan di kawasan pantai semestinya tidak dihalangi selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Desa Padangbai juga menyampaikan bahwa lokasi usaha di tepi pantai memang berada di atas lahan milik perseorangan sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kejadian yang viral tersebut.
PHRI Soroti Pentingnya Pelayanan yang Adil
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa, menyayangkan apabila peristiwa tersebut benar terjadi.
Menurutnya, seluruh wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang ramah dan tanpa perlakuan diskriminatif, terutama apabila sama-sama membayar tiket masuk, menggunakan fasilitas, maupun berbelanja di kawasan wisata.
Ia juga menegaskan bahwa pantai merupakan ruang publik yang seharusnya dapat dinikmati seluruh pengunjung tanpa membedakan asal atau kewarganegaraan mereka.
Kariasa berharap insiden tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pelaku pariwisata agar tetap mengedepankan prinsip keramahan, keadilan, dan rasa hormat kepada setiap wisatawan. Menurutnya, citra pariwisata Bali akan semakin baik apabila seluruh pengunjung memperoleh perlakuan yang setara, baik wisatawan asing, wisatawan domestik, maupun masyarakat lokal.
